Warga
Sebaiknya Segera Direlokasi
- Srondol Kulon Tidak Cocok untuk Permukiman
SEMARANG - Pemkot sebaiknya merelokasi warga di
daerah rentan pergerakan tanah, seperti di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon,
Kecamatan Banyumanik. Hal itu merupakan alternatif selain upaya pencegahan
pergerakan tanah dengan pengelolaan lahan.
Daniel Hartanto ST
MT, pengajar Mekanika Tanah di Universitas Katolik Soegijapranata, mengemukakan,
lahan di Srondol Kulon tersebut memang tidak cocok untuk permukiman. Karena
itu, dia menyarankan sebaiknya Pemkot merelokasi warga di wilayah tersebut.
Dalam peta geologi,
di lokasi tersebut memang rentan pergerakan tanah. ''Namun untuk menentukan titiknya
harus dengan penelitian lagi,'' ujar dia.
Seperti diberitakan,
Jumat (3/2), bencana pergerakan tanah kembali terjadi di kawasan perbukitan di
Kota Semarang. Kali ini belasan rumah di dua RT wilayah RW 9, Kelurahan Srondol
Kulon tersebut ambles.
Patahan Pasif
Penjelasan tambahan
disampaikan pengajar Geoteknik Undip Ir Muhrozi MS MT. Dia menyebutkan, di
wilayah Gumpilsari dan sekitarnya terdapat patahan-patahan pasif.
Untuk kasus
Gumpilsari dan Srondol Kulon, patahan pasif tersebut kembali aktif karena
kemasukan air. Di daerah tersebut juga terdapat lapisan lempung yang kedap air.
Semula air masuk melalui lapisan tanah yang bisa ditembus air. Namun sampai di
lapisan lempung, air tertahan dan menimbulkan tekanan. Hal itulah yang
menimbulkan pergerakan tanah.
Merelokasi
Dia sependapat, salah
satu alternatif untuk menyelamatkan warga adalah dengan merelokasi. Namun jika
hal itu tidak dilakukan, lahan yang mudah bergerak itu harus diamankan. Upaya
yang bisa dilakukan adalah membangun sistem drainase agar air tidak masuk ke
dalam rekahan-rekahan. Sementara itu, air yang sudah masuk bisa dikeluarkan
dengan pompa bawah tanah. Air itu kemudian bisa ditampung ke penampungan dan
dimanfaatkan.
''Jadi, jangan
melihat pergerakan tanah semata-mata sebagai bencana tetapi juga
kemungkinan-kemungkinan pemanfaatannya,'' ungkap dia.
Tersebar
Saat ditanya tentang
wilayah-wilayah lain yang rentan pergerakan tanah, dia menekankan, lokasi
semacam itu banyak terdapat di Kota Semarang. Selain di sekitar Kampung
Plasansari, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, lahan seperti itu
juga terdapat di Kampung Gumpilsari, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik.
Juga lokasi Taman Margaraya Tinjomoyo, sekitar Untag Semarang, Bendan Duwur,
Gunungpati, dan Bukit Manyaran Permai.
Daerah-daerah yang
benar-benar rawan pergerakan tanah sebaiknya untuk lahan konservasi saja.
Karena itulah, Pemkot perlu mengendalikan secara ketat melalui izin mendirikan
bangunan (IMB).
Sistem sebenarnya
sudah ada. Namun yang mengherankan, masih saja ada kawasan perumahan baru yang
rusak parah akibat pergerakan tanah. ''Dalam hal ini, investor juga merupakan
pihak yang dirugikan,'' kata dia. (G6-29j)
Tanggapan :
Memang
seharusnya Pemkot memanajemen seluruh daerah yang ada di suatu kabupaten/kota,
mengklasifikasi antara daerah mana yang layak untuk dijadikan perumahan dan
permukiman dan yang tidak. Untuk daerah
yang tidak layak dijadikan perumahan dan permukiman mungkin dapat dijadikan
sebagai daerah dengan fungsi yang lain seperti sebagai kawasan konservasi. Apabila kawasan yang seharusnya tidak layak
untuk dijadikan lahan perumahan dan permukiman namun terlanjur sudah banyak
ditempati oleh warga, seperti yang terjadi di Kampung Plasansari, Kelurahan Srondol
Kulon, Kec. Banyumanik, maka Pemkot sebaiknya merelokasi warga ke daerah yang
aman, atau berusaha mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pada
lahan tersebut, yaitu lahan pusat pergerakan tanah. Untuk merelokasi warga ke daerah lain
tentunya perlu mempertimbangkan efek dari perubahan jarak rumah yang biasa
dihuni oleh warga dengan lapangan kerja setiap harinya, serta pembangunan perumahan
dan permukiman baru yang tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jika relokasi tersebut memang harus
dilaksanakan mungkin Pemkot juga harus menyediakan lapangan kerja baru bagi
warga. Tetapi lebih baiknya Pemkot
berusaha mengatasi masalah pergerakan tanah yang terjadi pada lahan itu,
mencari solusi yang tepat yang mungkin suatu pergerakan tanah tersebut bukanlah
sebagai bencana melainkan dapat memberikan suatu manfaat, sehingga relokasi warga tidak perlu dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar