Rabu, 14 Mei 2014

Menanggapi Masalah Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Srondol Kulon

Warga Sebaiknya Segera Direlokasi
  • Srondol Kulon Tidak Cocok untuk Permukiman
SEMARANG - Pemkot sebaiknya merelokasi warga di daerah rentan pergerakan tanah, seperti di Kampung Plasan Sari Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik. Hal itu merupakan alternatif selain upaya pencegahan pergerakan tanah dengan pengelolaan lahan.
Daniel Hartanto ST MT, pengajar Mekanika Tanah di Universitas Katolik Soegijapranata, mengemukakan, lahan di Srondol Kulon tersebut memang tidak cocok untuk permukiman. Karena itu, dia menyarankan sebaiknya Pemkot merelokasi warga di wilayah tersebut.
Dalam peta geologi, di lokasi tersebut memang rentan pergerakan tanah. ''Namun untuk menentukan titiknya harus dengan penelitian lagi,'' ujar dia.
Seperti diberitakan, Jumat (3/2), bencana pergerakan tanah kembali terjadi di kawasan perbukitan di Kota Semarang. Kali ini belasan rumah di dua RT wilayah RW 9, Kelurahan Srondol Kulon tersebut ambles.
Patahan Pasif
Penjelasan tambahan disampaikan pengajar Geoteknik Undip Ir Muhrozi MS MT. Dia menyebutkan, di wilayah Gumpilsari dan sekitarnya terdapat patahan-patahan pasif.

Untuk kasus Gumpilsari dan Srondol Kulon, patahan pasif tersebut kembali aktif karena kemasukan air. Di daerah tersebut juga terdapat lapisan lempung yang kedap air. Semula air masuk melalui lapisan tanah yang bisa ditembus air. Namun sampai di lapisan lempung, air tertahan dan menimbulkan tekanan. Hal itulah yang menimbulkan pergerakan tanah.
Merelokasi
Dia sependapat, salah satu alternatif untuk menyelamatkan warga adalah dengan merelokasi. Namun jika hal itu tidak dilakukan, lahan yang mudah bergerak itu harus diamankan. Upaya yang bisa dilakukan adalah membangun sistem drainase agar air tidak masuk ke dalam rekahan-rekahan. Sementara itu, air yang sudah masuk bisa dikeluarkan dengan pompa bawah tanah. Air itu kemudian bisa ditampung ke penampungan dan dimanfaatkan.
''Jadi, jangan melihat pergerakan tanah semata-mata sebagai bencana tetapi juga kemungkinan-kemungkinan pemanfaatannya,'' ungkap dia.
Tersebar
Saat ditanya tentang wilayah-wilayah lain yang rentan pergerakan tanah, dia menekankan, lokasi semacam itu banyak terdapat di Kota Semarang. Selain di sekitar Kampung Plasansari, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, lahan seperti itu juga terdapat di Kampung Gumpilsari, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik. Juga lokasi Taman Margaraya Tinjomoyo, sekitar Untag Semarang, Bendan Duwur, Gunungpati, dan Bukit Manyaran Permai.
Daerah-daerah yang benar-benar rawan pergerakan tanah sebaiknya untuk lahan konservasi saja. Karena itulah, Pemkot perlu mengendalikan secara ketat melalui izin mendirikan bangunan (IMB).
Sistem sebenarnya sudah ada. Namun yang mengherankan, masih saja ada kawasan perumahan baru yang rusak parah akibat pergerakan tanah. ''Dalam hal ini, investor juga merupakan pihak yang dirugikan,'' kata dia. (G6-29j)

Tanggapan :
Memang seharusnya Pemkot memanajemen seluruh daerah yang ada di suatu kabupaten/kota, mengklasifikasi antara daerah mana yang layak untuk dijadikan perumahan dan permukiman dan yang tidak.  Untuk daerah yang tidak layak dijadikan perumahan dan permukiman mungkin dapat dijadikan sebagai daerah dengan fungsi yang lain seperti sebagai kawasan konservasi.  Apabila kawasan yang seharusnya tidak layak untuk dijadikan lahan perumahan dan permukiman namun terlanjur sudah banyak ditempati oleh warga, seperti yang terjadi di Kampung Plasansari, Kelurahan Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, maka Pemkot sebaiknya merelokasi warga ke daerah yang aman, atau berusaha mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah pada lahan tersebut, yaitu lahan pusat pergerakan tanah.  Untuk merelokasi warga ke daerah lain tentunya perlu mempertimbangkan efek dari perubahan jarak rumah yang biasa dihuni oleh warga dengan lapangan kerja setiap harinya, serta pembangunan perumahan dan permukiman baru yang tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit.  Jika relokasi tersebut memang harus dilaksanakan mungkin Pemkot juga harus menyediakan lapangan kerja baru bagi warga.  Tetapi lebih baiknya Pemkot berusaha mengatasi masalah pergerakan tanah yang terjadi pada lahan itu, mencari solusi yang tepat yang mungkin suatu pergerakan tanah tersebut bukanlah sebagai bencana melainkan dapat memberikan suatu manfaat,  sehingga relokasi warga tidak perlu dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar